Apa sebenarnya standar ISO 14000 series dan apa saja yang tercakup di dalamnya ?
ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l. Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.
Siapa yang dapat dan perlu menerapkan standar ISO 14000 tersebut?
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll) bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi ybs dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.
ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l. Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.
Siapa yang dapat dan perlu menerapkan standar ISO 14000 tersebut?
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll) bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi ybs dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.
Apa saja manfaat penerapan standar ISO 14000 ?
Penerapan standar ISO 14000 berpotensi untuk, antara lain :
1)Meningkatkan citra organisasi
2)Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3)Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
4)Mengurangi resiko usaha
5)Meningkatkan efisiensi kegiatan
6)Meningkatkan daya saing
7)Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak berkepentingan
Penerapan standar ISO 14000 berpotensi untuk, antara lain :
1)Meningkatkan citra organisasi
2)Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3)Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
4)Mengurangi resiko usaha
5)Meningkatkan efisiensi kegiatan
6)Meningkatkan daya saing
7)Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak berkepentingan
8)Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
Bagaimana Peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia ?
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, KLH menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, KLH mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka KLH mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, KLH pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan SML, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Bagaimana kedudukan dan kaitan ISO 14000 dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup ?
Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana kegiatan/usaha. KLH senantiasa membuka dialog dengan berbagai pihak berkepentingan, khususnya para praktisi yang terlibat langsung dalam penerapan standar ISO 14000, untuk meningkatkan sinergi dari penerapan standar ISO 14000 dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak (dunia usaha, Pemerintah, masyarakat) di Indonesia terhadap sertifikasi ISO 14001 ?
Pada saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari 230 sertifikat ISO 14001 yang diberikan oleh berbagai Lembaga Sertifikasi kepada beragam organisasi di Indonesia. Di bandingkan dengan negara lain, jumlah ini masih relatif kecil. Salah satu kendala yang dikemukakan oleh dunia usaha adalah biaya sertifikasi. Terkait dengan hal ini, banyak organisasi usaha yang tertarik untuk mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan namun tidak melakukan sertifikasi. Sementara itu, dari pihak Pemerintah dan masyarakat pada umumnya masih belum memahami standar ISO 14000 dan sertifikasi ISO 14001. Oleh karena itu, program sosialisasi perlu semakin ditingkatkan.
Bagaimana Peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia ?
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, KLH menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, KLH mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka KLH mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, KLH pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan SML, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Bagaimana kedudukan dan kaitan ISO 14000 dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup ?
Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana kegiatan/usaha. KLH senantiasa membuka dialog dengan berbagai pihak berkepentingan, khususnya para praktisi yang terlibat langsung dalam penerapan standar ISO 14000, untuk meningkatkan sinergi dari penerapan standar ISO 14000 dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak (dunia usaha, Pemerintah, masyarakat) di Indonesia terhadap sertifikasi ISO 14001 ?
Pada saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari 230 sertifikat ISO 14001 yang diberikan oleh berbagai Lembaga Sertifikasi kepada beragam organisasi di Indonesia. Di bandingkan dengan negara lain, jumlah ini masih relatif kecil. Salah satu kendala yang dikemukakan oleh dunia usaha adalah biaya sertifikasi. Terkait dengan hal ini, banyak organisasi usaha yang tertarik untuk mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan namun tidak melakukan sertifikasi. Sementara itu, dari pihak Pemerintah dan masyarakat pada umumnya masih belum memahami standar ISO 14000 dan sertifikasi ISO 14001. Oleh karena itu, program sosialisasi perlu semakin ditingkatkan.
Sejauhmana penerapan standar ISO 14000 dapat memberikan kontribusi terhadap isu-isu lingkungan populer yang sedang kita hadapi saat ini atau terhadap upaya pelestarian LH pada umumnya?
Kita perlu memahami bahwa penerapan standar ISO 14000 tidak akan secara langsung dan segera memberikan hasil nyata perbaikan kinerja lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup. Potensi perbaikan bersifat bertahap, namun sistematis dan berkelanjutan, serta efisien. Proses bertahap inilah yang diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).
Terkait dengan isu lingkungan populer saat ini, pihak-pihak terkait dapat menerapkan standar ISO 14000 yang relevan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungannya.
Standar ISO 14000 merupakan investasi bersama, yang merupakan hasil rumusan para pakar dan praktisi berpengalaman di seluruh dunia. Seyogyanya kita di Indonesia dapat memanfaatkan standar tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan bersama.
Isu-isu penting apa saja yang dihadapi dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ?
Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri 14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi. Standar ISO 14001 memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang menerapkan SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO 14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi selanjutnya akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
1. Banyak pihak mempunyai persepsi yang kurang tepat terhadap SML dan sertifikasinya, a.l. sbb: Standar SML menggunakan pendekatan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Standar tersebut tidak memuat tingkat kinerja lingkungan tertentu. Oleh karena itu, sertifikasi ISO 14001 tidak senantiasa bermakna bahwa kinerja lingkungan organisasi yang bersangkutan. lebih baik daripada organisasi lain yang tidak mempunyai sertifikat ISO 14001.
2. Sertifikasi ISO 14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang, mengikuti aturan main yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO 14001.
3. Apabila ada situasi ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan, sertifikat ISO 14001 tidak secara otomatis dicabut oleh Lembaga Sertifikasi yang memberikan. Namun, berdasarkan SML organisasi yang bersangkutan. harus segera melakukan tindakan perbaikan dan mencegah terulangnya ketidaktaatan tersebut. Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi efektivitas proses perbaikan tersebut.
4. Perolehan sertifikat ISO 14001 bukan merupakan tujuan akhir penerapan SML, namun merupakan salah satu tahap awal dalam mewujudkan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Organisasi yang menerapkan SML tanpa sertifikasi pun dapat juga mewujudkan proses yang sama.
Kita perlu memahami bahwa penerapan standar ISO 14000 tidak akan secara langsung dan segera memberikan hasil nyata perbaikan kinerja lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup. Potensi perbaikan bersifat bertahap, namun sistematis dan berkelanjutan, serta efisien. Proses bertahap inilah yang diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).
Terkait dengan isu lingkungan populer saat ini, pihak-pihak terkait dapat menerapkan standar ISO 14000 yang relevan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungannya.
Standar ISO 14000 merupakan investasi bersama, yang merupakan hasil rumusan para pakar dan praktisi berpengalaman di seluruh dunia. Seyogyanya kita di Indonesia dapat memanfaatkan standar tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan bersama.
Isu-isu penting apa saja yang dihadapi dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ?
Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri 14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi. Standar ISO 14001 memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang menerapkan SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO 14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi selanjutnya akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
1. Banyak pihak mempunyai persepsi yang kurang tepat terhadap SML dan sertifikasinya, a.l. sbb: Standar SML menggunakan pendekatan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Standar tersebut tidak memuat tingkat kinerja lingkungan tertentu. Oleh karena itu, sertifikasi ISO 14001 tidak senantiasa bermakna bahwa kinerja lingkungan organisasi yang bersangkutan. lebih baik daripada organisasi lain yang tidak mempunyai sertifikat ISO 14001.
2. Sertifikasi ISO 14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang, mengikuti aturan main yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO 14001.
3. Apabila ada situasi ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan, sertifikat ISO 14001 tidak secara otomatis dicabut oleh Lembaga Sertifikasi yang memberikan. Namun, berdasarkan SML organisasi yang bersangkutan. harus segera melakukan tindakan perbaikan dan mencegah terulangnya ketidaktaatan tersebut. Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi efektivitas proses perbaikan tersebut.
4. Perolehan sertifikat ISO 14001 bukan merupakan tujuan akhir penerapan SML, namun merupakan salah satu tahap awal dalam mewujudkan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Organisasi yang menerapkan SML tanpa sertifikasi pun dapat juga mewujudkan proses yang sama.
3 Bloody comment..:
Terima kasih informasinya mengenai ISO 14000. Saya mau tanya, apakah anda mempunyai Dokumen Standar ISO 14000 (Persyaratan)baik versi Bahasa Indonesia ataupun versi Bahasa Inggris? Bila ada, bisakah anda informasikan ke saya (japri) ke yogiwidianto@yahoo.com
Terima Kasih
Yogi W
kalau mempunyai Dokumen Standar ISO 14000 (Persyaratan)baik versi Bahasa Indonesia ataupun versi Bahasa Inggris tolong informasikan ke saya (japri) ke rymasriayuwulandari@yahoo.com
Thanks
Ryma
wow...
sangat membantu. terima kasih...
Posting Komentar